Selasa, 30 Juni 2009

Sony Kembangkan Playstation Sekaligus Ponsel

Sony Kembangkan Playstation Sekaligus Ponsel
Heni BeritaNET.com, 30 Juni, 2009 02:57:00 | Dilihat 104 kali

Ponsel kini hadir dengan banyak kombinasi, seperti dengan MP3 player, camera digital, perekam audio dan video, dan komputer mobile. Kini, tampaknya Sony mulai mengkombinasikan sebuah ponsel dengan Playstation PSP portable gaming console miliknya. Menurut yang dilansir dari Reuters, Senin (29/6), bisnis Nikkei yang sudah dilirik Sony akan digunakan untuk membantu device ponsel-game hybrid untuk berkompetisi dengan Apple iPod dan iPhone.

Sony membentuk team project di awal bulan mendatang untuk mengembangkan sebuah device portable terbaru dengan mengkombinasikan fungsi game console portable PSP dan handphone mobile dari Sony Ericsson. Manufaktur mobile phone, Sony Ericsson, seperti yang diketahui sebelumny, juga sudah melakukan joint venture dengan Sony dan Ericsson, perusahaan ponsel di Swedia. Hal ini akan menjadi pertama kalinya bagi Sony untuk membuat kombiasi device game dan ponsel.

Sedangkan menurut Economic Times, India, melaporkan bahwa di bulan November 2007 lalu, Jim Ryan, co-chief operating officer Sony Computer Entertainment, menyatakan bahwa kemungkinan di masa mendatang akan hadir Playstation Phone. “Playstation telah terbukti berhasil dan begitu pula Sony Ericsson. Konvergensi dua usaha yang sukses dan kemudian bekerja sama pasti akan menghasilkan hasil yang mengagumkan.“ ungkap Ryan dalam Economic Times.(h_n)



Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com

Asyik, Charger Universal Semua Ponsel Segera Hadir

Asyik, Charger Universal Semua Ponsel Segera Hadir
Heni BeritaNET.com, 30 Juni, 2009 08:26:00 | Dilihat 45 kali

Asyiknya jika memiliki banyak ponsel namun hanya membutuhkan satu charger saja. Pihak EC (European Commission) telah mengumumkan adanya 10 produsen produk mobile phone, yang merepresentasikan 90 persen dari market mobile phone di Eropa, telah menandatangani persetujuan secara sukarela untuk menggunakan charger standard untuk mobile phone dengan menggunakan konektor micro-USB. Persetujuan tersebut merupakan focus EC bahwa charger mobile phone dan iPhone sekarang ini banyak membuang komponen elektronik di dalamnya begitu saja.
Wakil presiden European Commission, Günter Verheugen mengatakan bahwa market mobile phone di Eropa adalah satu-satunya penanggung jawab dari ribuan ton pembuangan barang elektronik setiap tahunnya, sama seperti upgrade ponsel atau membuang ponsel lama dalam life cycle yang pendek. “Di market mobile phone Eropa, terdapat 185 juta mobile phone baru setiap tahunnya. Kami membicarakan life cycle yang pendek. Lebih buruk lagi, jika menggunakan ponsel yang berbeda, kemungkinan untuk mendapatkan charger yang bermasalah pasti ada. Charger standard tersebut akan hadir di pertengahan tahun, dengan ponsel baru yang disediakan untuk tipe charger baru tersebut, yang akan dijadikan charger standard di kemudian hari. Pada akhirnya, ponsel akan dijual tanpa charger, untuk mengurangi limbah ponsel yang tidak berguna dari user.” ungkap Verheugen.
Charger standard ini akan menggunakan USB untuk charging, dan menggunakan konektor micro-USB dari ponsel, sehingga charger juga dapat digunakan tanpa ponsel. Sejauh ini, terdapat 10 perusahaan yang telah menandatangani "Memorandum of Understanding” yang dipelopori oleh EC, di antaranya Apple, LG, Motorola, NEC, Nokia, Qualcomm, Research In Motion, Samsung, Sony Ericsson, dan Texas Instruments, dan akan segera diberlakukan di tahun 2010. EC memprediksikan 10 perusahaan tersebut sudah merepresentasikan penjualan mobile phone mereka sebanyak 90 persen di Eropa. (h_n)

80 Persen Sukuk Internasional tidak Sesuai Syariah

Bisnis Syariah » Berita
80 Persen Sukuk Internasional tidak Sesuai Syariah
By Republika Newsroom
Selasa, 30 Juni 2009 pukul 21:26:00
JAKARTA -- Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya E Siregar mengatakan, berdasarkan informasi AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institution) 80 persen sukuk internasional yang beredar di seluruh dunia tidak sesuai dengan syariah Islam."AAOIFI menyatakan 80 persen dari sukuk international yang diterbitkan tidak sesuai syariah Islam," katanya dalam seminar di Universitas Paramadina Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, dunia saat ini didominasi produk keuangan syariah yang memiliki kemiripan dengan produk derivatif produk keuangan konvensional."Kecenderungan produk keuangan syariah internasional didominasi produk yang memiliki kamuflase underlying aset. Jadi seolah-olah produknya ada underlying asetnya padahal tidak," katanya.

Ia mengatakan, di antaranya produk yang berbasis pada murabaha tawaruk dan bai` al inah yang berkembang di Malaysia. Menurut dia, perkembangannya memang cepat tapi itu mirip produk konvensional.Ia mencontohkan pada transaksi bai`al inah yang pada intinya adalah meminjam uang namun dengan transaksi rumit yang menambahkan margin laba sehingga lebih cenderung riba.

Transaksi ini dimulai dari seseorang, misalnya A ingin meminjam uang kepada B. Namun si A harus membeli barang dulu kepada si B dengan cara kredit. Kemudian barang yang dijual ke A itu kemudian dibeli secara cash oleh si B lagi dengan harga yang lebih rendah.

Sehingga si A akhirnya mendapatkan uang cash, namun ia juga harus membayar kredit."Jadi seolah-olah ada underlying asetnya, padahal tidak, sebenarnya kan bisa akad meminjam biasa dengan akad biasa," katanya.

Keadaan ini, menurut dia, hanya menggelembungkan uang, namun tidak berarti apapun bagi sektor riil. "Padahal substansinya itu produk syariah memiliki dampak ke sektor riil," katanya.

Sementara itu, menurut data yang dihimpun selama sepuluh tahun ini produk keuangan syariah internasional melebihi 250 miliar dolar AS dengan rata-rata pertumbuhan 23,5 persen.Sedangkan pada 2008, setidaknya 7,8 miliar dolar AS sukuk diterbitkan menurun dibandingkan 2007 yang mencapai 13,8 miliar dolar AS. Hal ini karena krisis global yang melanda dunia. ant/kpo

Jadikan Jakarta Pusat Belanja Dunia

Jadikan Jakarta Pusat Belanja Dunia
Oleh : Abun Sanda

KOMPAS/LASTI KURNIA
/
Artikel Terkait:
• Jangan Biarkan Mereka Merana di Tepi Sungai
• Ayolah, "Kembali ke Kota"
Kamis, 25 Juni 2009 | 17:23 WIB
KOMPAS.com — Ada hal yang tampak fantastik dari beberapa peristiwa di pusat belanja modern di DKI Jakarta dua tahun terakhir ini. Sale yang digelar pelbagai mal mendapat perhatian luar biasa dari publik. Pesta diskon itu menjadi semacam panggung hiburan bagi para pemilik uang.

Sebagian di antara masyarakat tipis saku pun suka datang untuk menikmati pelbagai suguhan yang digelar secara gratis. Mereka duduk-duduk menyaksikan keramaian sambil menikmati kudapan yang dibawa dari rumah.
Masih segar dalam ingatan kita betapa besarnya animo masyarakat ketika Crocs menawarkan pesta diskon beberapa pekan silam di Senayan City. Panjang antrean manusia selama hampir sepekan, rata-rata mencapai dua kilometer sampai dua setengah kilometer. Kota-kota yang dikenal sebagai pusat belanja kelas dunia, seperti New York, Paris, London, Hongkong, Singapura, dan bahkan Dubai, tidak pernah "segila" ini konsistensi antreannya. Omzet penjualan sepatu dan sandal yang setelah diskon rata-rata di bawah Rp 500.000, mencapai puluhan miliar rupiah.

Fenomena berikutnya adalah pesta diskon tengah malam di Senayan City. Pesta belanja ini pun luar biasa. Sambutan publik amat ramai. Lalu lintas kendaraan pada hari kedua, pada pukul 23.58, mencapai 13.136 kendaraan. Ini naik tajam dibanding periode yang sama tahun lalu, sebanyak 12.172 kendaraan.

"Ini rekor baru. Setelah jam itu, mal masih amat hiruk pikuk oleh arus pengunjung. Pesta belanja ini terasa fenomenal," ujar Direktur Komersial Grup Agung Podomoro Veri YS.

Menurut dia, mal memang harus selalu menciptakan kreasi untuk menampilkan arus pengunjung amat besar. Kreativitas yang cerdas, jernih, dan orisinal selalu dihargai masyarakat. Hal yang patut digarisbawahi dari dua peristiwa itu adalah pertama, betapa kuatnya kekuatan pasar domestik, dan betapa ekonomi Indonesia masih sangat baik sehingga sebagian masyarakat masih mempunyai energi berbelanja.

Di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris, Jerman, dan Jepang, daya beli sungguh anjlok. Di beberapa kota yang menjadi ikon kota belanja, seperti Hongkong dan Singapura, pengunjung mal menurun.
Beruntung ekonomi Indonesia cukup kokoh sehingga kekuatan untuk berbelanja masih kuat. Energi tersebut memang lebih dahsyat karena penduduk Indonesia mencapai 240 juta jiwa (25 juta jiwa di antaranya berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya).

Banyak kalangan kurang happy dengan situasi ini sebab terkesan mengajak masyarakat menjadi konsumtif. Pendapat ini ada benarnya. Akan tetapi, yang juga patut diketahui, nafsu berbelanja itu pada gilirannya menggairahkan bisnis ritel, menghidupkan ekonomi. Yang patut dijaga adalah irama belanja. Jangan sampai, gairah belanja menjadi kebablasan. Kedua, besarnya pasar domestik itu mestinya dimanfaatkan untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat belanja kelas dunia.

Jakarta memiliki puluhan mal atau plaza berkualitas internasional. Datanglah, dan mainlah misalnya ke Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Senayan City, Plaza Senayan, Mall of Indonesia, Mal Pondok Indah, Pacific Place (DKI Jakarta), dan Plaza Tunjungan di Surabaya. Semua pusat belanja tersebut sangat mencerminkan sentra belanja kelas dunia. Produk yang dijual keren, dan harga bersaing. Mal-mal tersebut sungguh tidak kalah berkilau dibanding misalnya Paragon, Isetan, CK Tang, dan Takashimaya di Singapura, atau Sogo, Times Square, dan Pacific Place di Hongkong.

Hal yang perlu dilakukan adalah pemasaran. Kiat perlu dipertajam agar dunia melihat Jakarta sebagai surga belanja dunia: banyak pusat belanja yang nyaman, penuh barang berkualitas, sarat atraksi yang atraktif. Bedanya, Indonesia tidak atau belum tergerak bertindak habis-habisan. Mestinya perusahaan penerbangan dalam negeri membantu mempromosi. Seyogyanya biro-biro perjalanan menempuh langkah strategis untuk mengajak publik dunia datang ke Jakarta, Surabaya, dan kota-kota lain untuk berbelanja. Para gubernur pun hendaknya lebih aktif mewujudkan harapan ini.

Mestinya kalangan pariwisata, dan perdagangan memainkan peran lebih signifikan untuk hal ini. Lihatlah, perusahaan-perusahaan penerbangan di Malaysia dan Singapura, juga Thailand, berpromosi habis-habisan untuk menarik warga sejagat datang ke negara tersebut. IN mestinya menginspirasi kita melakukan hal yang sama. Atau kalau tidak ingin meniru, ciptakanlah kreasi yang lain. Negara ini punya banyak ahli pemasaran, satu di antaranya sudah kelas dunia, Hermawan Kartajaya. Sebaiknya, pikirannya dimanfaatkan untuk tujuan ini.

Aspek lainnya, mal dan plaza di Jakarta, juga kota lainnya, bersatulah untuk merealisasikan asa Jakarta kota belanja dunia. Misalnya, kalau bikin diskon gede-gedean, sebaiknya dilakukan seirama, bersama-sama dan serentak. Diskon tengah tahun sama-sama dilakukan dengan spirit tinggi. Pesta diskon tengah malam dan sale besar-besaran semacam Crocs juga dilakukan bersama-sama. Kalau seperti ini, rasanya keinginan menjadikan Jakarta surga belanja dunia akan terpenuhi.

MAKALAH HARGA YANG ADIL, MEKANISME PASAR DAN REGULASI HARGA

HARGA YANG ADIL, MEKANISME PASAR DAN REGULASI HARGA

A. Harga Yang Adil
1. Asal Usul Harga Yang Adil
Pada zaman peradaban kuno konsepsi dan doktrin tentang harga lebih banyak berpijak pada basis filsafat ketimbang ekonomi. Tujuan harga yang adil pada zaman ini adalah menjamin tegaknya keadilan. Dalam prakteknya filsafat memerlukan otoritas yang bisa menggunakan kekuatannya untuk memaksa adanya harga yang adil, maka sejak itu salah satu pusat perhatian dan pemerintah pada zaman itu adalah menciptakan harga yang adil dan mencegah terjadinya pemerasan dalam bentuk apapun.
Pada zaman pertengahan, konsep harga yang adil semakin berkembang dan banyak disinggung oleh ekonom-ekonom saat itu, dimana St. Thomas Aquinas mengatakan bahwa sangatlah berdosa apabila seseorang menetapkan harga lebih dari yang sewajarnya. Pada masa ini sedikit disinggung tentang harga yang adil, tetapi konsep ini belum jelas didefinisikan. Albertus Magnus mengatakan harga suatu barang akan menjadi adil apabila harga jualnya merefleksikan upah buruh dan biaya produksi lainnya. Analisis ini lebih jelas dari sebelumnya, dimana ia memakai faktor upah dalam bahasannya, namun rincian mengenai biaya produksi belum ditemukan didalam analisis ini.
Seorang ilmuan lain bernama Dan Scotus, mengatakan bahwa harga yang dikenakan berdasarkan harga pembelian, pengangkutan, penyimpanan dan kompensasinya untuk industri, biaya buruh dan biaya yang terkandung didalam barang itu sampai kepasar. Ia menambahkan bahwa harga yang adil adalah harga yang dapat mendorong seseorang memenuhi kebutuhan keluarganya secara layak. Ini berarti bahwa harga harus meliputi biaya dan keuntungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pedagang itu. Tetapi Dan Scotus tidak memasukkan pertimbangan pembeli didalam analisis tersebut.


2. Konsep Harga Yang Adil Pada Awal Literatur Fiqih
Keadilan merupakan salah satu hal yang sangat ditekankan didalam Al-Qur’an, oleh karena itu penggunaan konsep keadilan didalam harga adalah hal yang sangat alami untuk dikaji. Literature yang terkait dengan harga yang adil dapat dilihat dalam kasus dimana seorang majikan membebaskan budaknya, Rasulallah SAW mengatur bahwa kemudian budak tersebut menjadi merdeka dan majikannya memperoleh kompensasi dengan harga yang jujur (qimah al-adl). Hal yang sama dapat dilihat dalam laporan tentang khalifah kedua Umar bin Khattab dalam menetapkan nilai baru atas diyah (uang darah) setelah daya beli dirham turun, yang menyebabkan terjadinya inflasi. Demikian pula pada salah satu surat kenegaraan khalifah keempat Ali bin Abi Thalib, yang mengatur permasalahan barang cacat yang dijual, perebutan kuasa, memaksa seorang penimbun untuk menjual timbunannya, menetapkan harga terlalu tinggi, dan sebagainya.
Secara umum tokoh-tokoh Islam berpandangan bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan. Lebih jauh lagi, tokoh-tokoh Islam menyebut harga yang adil sebagai harga equivalent (Thaman al-Mithl). Dengan demikian dapat kita lihat bahwa konsep harga yang adil telah ada didalam yurisprudensi Islam sejak awal, namun belum mendapat perhatian khusus karena belum disinggung secara lebih spesifik.

3. Ibnu Taimiyah Tentang Kompensasi dan Harga Yang Adil
1. Harga Yang Adil
Dalam membahas masalah harga, Ibnu Taimiyah sering menyinggung 2 macam istilah Yaitu : Kompensasi yang setara (‘iwadh al-minthl) dan harga yang setara (thaman al-minthl). Harga yang setara merupakan istilah yang ada dalam kehidupan ekonomi dan kompensasi yang setara terkait dengan kasus moral dan kewajiban hukum yang didalamnya terdapat analog harga. Contohnya adalah ketika seseorang menyebabkan kerusakan pada barang pribadi orang lain, atau ketika seseorang memberikan iuran atau kompensasi bagi orang yang menunjuk wakil / agen untuk melakukan transaksi perdagangan menggantikan dirinya. Ini adalah kasus nilai tukar, tetapi yang dimaksud dengan harga disini adalah kompensasi atau pelaksanaan sebuah kewajiban.
Terlihat pada pemikiran beliau, Ibnu Taimiyah membedakan antara aspek legal-etik dan ekonomi, dimana ia memakai kata kompensasi untuk yang pertamandan harga yang adil untuk yang kedua, namun secara umum keduanya merefleksikan hal yang sama yaitu harga dari sesuatu.
Harga yang setara didefinisikan sebagai harga baku dimana penduduk menjual barang-barang mereka dimana harga yang berlaku merefleksikan nilai tukar yang setara dengan barang tersebut, diterima secara umum, dan berlangsung pada waktu dan tempat tertentu. Oleh karena itu harga yang dijalankan atas dasar penipuan bukanlah harga yang setara, hal ini menandakan bahwa harga yang setara haruslah merupakan harga yang kompetitif tanpa unsur penipuan.

2. Konsep Upah Yang Adil
Selain analisis tentang harga barang dan jasa, Ibnu Taimiyah juga membahas mengenai keadilan dalam menetapkan harga / upah pekerja. Dalam analisisnya, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa upah yang setara atau upah yang adil diatur menggunakan konsep yang sama dengan “harga yang setara”. Dapat disimpulkan dari hal ini bahwa upah yang setara dibentuk oleh tawar-menawar antara pemberi kerja dan pekerja. Namun apabila terjadi ketidaksempurnaan pasar, maka upah tersebut dapat diatur oleh otoritas untuk menjamin terjadinya keadilan.

3. Keuntungan Yang Setara
Dalam pemikirannya, Ibnu Taimiyah mengakui gagasan tentang hak atas keuntungan dan hak penjual. Ia menganjurkan bahwa para penjual berhak mendapatkan keuntungan yang diterima secara umum tanpa merusak kepentingannya dan kepentingan pelanggannya. Kita dapat mendefinisikan keuntungan yang setara adalah keuntungan normal, yang secara umum diperoleh dari suatu system perdagangan, tanpa adanya saling merugikan. Pengertian normal disini berarti melewati proses pasar, dan bersifat wajar. Ibnu Taimiyah mengatakan ada keadaan yang tidak memperbolehkan seseorang mengambil keuntungan dari pelanggannya.
Jika seseorang pembeli sangat membutuhkan suatu barang, atau terikat untuk membeli suatu barang maka harga yang dikenakan padanya tidak boleh melebihi harga yang diberikan pada konsumen lain. Artinya tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari keadaan orang tersebut, namun masih diperbolehkan mengambil keuntungan wajar dengan memberlakukan harga yang setara dengan pelanggan lain.

B. Mekanisme Pasar
Pandangan umum masyarakat pada masa itu menganggap kenaikan harga terjadi akibat ketidak adilan atau malpraktek yang kemudian menjadikan pasar menjadi tidak sempurna. Hal ini mengindikasikan bahwa orang-orang pada saat itu mengnggap bahwa harga akan stabil jika tidak ada orang yang melakukan ketidakadilan dipasar, dan tidak dikenal adanya faktor lain yang membentuk harga. Ibnu Taimiyah memiliki pemikiran yang berbeda dari pandangan tersebut. Ia berkata : “naik turunnya harga tidak selalu berkaitan dengan kedzaliman yang dilakukan seseorang, sesekali alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan dari jumlah impor”.
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi dua sumber penyediaan barang yaitu produksi lokal dan impor barang yang diminta (ma yukhlaq awyujlab min dhalik al maal al-matlub). Makna dari al-matlub adalah sinonim dari kata “demand”, sedangkan untuk menyatakan “permintaan” beliau menggunakan ungkapan “raghbat fi al-shai” yaitu keinginan untuk memiliki suatu barang. Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyah juga mengidentifikasi dua sumber suplai, yaitu produksi lokal dan impor.
Dalam bukunya fatawa, menurut Ibnu Taimiyah, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan memiliki konsekuensi terhadap harga, yaitu :

• Keinginan/selera penduduk
• Jumlah para peminta dari suatu barang
• Tingkat kebutuhan akan barang
• Alat pembayaran yang dipakai
• Ekspektasi/harapan dari kemampuan mengembalikan pinjaman (dalam kasus pinjam-meminjam)
• Kondisi keamanan dari barang yang diperdagangkan.

Dari pendapat Ibnu Taimiyah diatas dapat diambil kesan adanya kemiripan antara konsep pasar yang beliau utarakan dengan konsep yang kini disebut dengan fungsi penawaran dan permintaan walaupun beliau tidak menyebutnya secara khusus.

C. Regulasi Harga
Dalam menyikapi boleh atau tidaknya suatu otoritas memaksakan harga pada sekumpulan individu, para ulama memiliki 2 pandangan yang berbeda, mahzab Hanbali dan Syafi’I, menyatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyatakan bahwa regulasi harga boleh dilakukan oleh pemerintah.
Sikap Ibnu Taimiyah berada diantara dua ekstrim tersebut. Beliau berpendapat bahwa pada kondisi normal dimana tidak ada masalah di dalam perekonomian, regulasi harga tidak boleh dilakukan, karena akan menyebabkan terjadinya kerugian. Sedangkan pada kasus-kasus dan keadaan-keadaan khusus, regulasi harga dapat diterapkan.
Kasus khusus antara lain apabila banyak penjual yang hanya mau menjual dagangannya apabila dibayar dengan harga diatas harga pasar atau sebaliknya ada penjual yang menjual dengan harga yang terlalu rendah dibanding yang lain, maka pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan price-ceiling dan price-floor (yang merupakan bentuk kebijakan harga). Prinsip yang sama juga diterapkan Ibnu Taimiyah dalam membahas masalah ketenagakerjaan dan barang jasa lainnya.
Prinsip dasar dari pemikiran Ibnu Taimiyah tentang regulasi harga adalah “jika penduduk menginginkan kepuasan, para penjual harus menghasilkan barang dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan umum dan menawarkan produk mereka pada tingkat harga normal. Dalam keadaan ini regulasi harga tidak diperlukan. Namun, jika keinginan seluruh penduduk tidak bisa dipenuhi tanpa memaksa harga yang adil, harga harus diregulasi sedemikian rupa agar terjadi perdagangan yang seadil-adilnya.

D. Opini
Jika suatu Negara menginginkan adanya suatu ekonomi yang sehat dan stabil maka aspek penegakan keadilan adalah suatu aspek yang sangat krusial untuk dipenuhi. Suatu pasar tidak mungkin akan sehat apabila di dalamnya terjadi tipu menipu antar komponennya, pasar yang tidak sehat akan menyebabkan adanya high cost economy yang kemudian akan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Oleh karena itu di dalam perekonomian sangat penting terciptanya suatu keadilan, agar tidak terjadi saling exploitasi di dalamnya, agar terciptanya kepastian dan kestabilan dalam perekonomian dan agar ekonomi berjalan secara efisien.
Pemikiran Ibnu Taimiyah di atas adalah salah satu aspek keadilan yang harus dipenuhi dalam sebuah Negara. Aspek keadilan ini meliputi aspek keadilan harga, baik menyangkut harga barang, jasa, upah, dan keuntungan. Harga yang adil merupakan harga yang merefleksikan persaingan di pasar, jika harga yang adil ini terjadi, maka berarti dalam perdagangan tersebut terjadi mutual welfare yaitu kedua belah pihak baik penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan benefit atas perdagangan tersebut dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Harga yang adil didalam perekonomian akan berefek baik, selain meminimalkan eksploitasi, memelihara keadilan, juga akan membantu menyehatkan kondisi usaha didalam Negara tersebut. Oleh karena itu sangatlah penting bagi suatu Negara untuk mengkondisikan agar harga yang adil terjadi. Apabila ternyata pasar menunjukkan gejala ketidaksempurnaan, maka pemerintah dianjurkan untuk meregulasi harga tersebut agar harga yang adil tetap dapat terjadi.


“Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah” karangan A.A. Ishlahi

Minggu, 28 Juni 2009

MAKALAH MANAJEMEN PEMASARAN

CUSTOMER
CONVERSION
JOURNEY

Strategi dan Taktik Jitu Membangun Loyalitas Pelanggan

Hal yang utama dalam pemasaran adalah bagaimana memuaskan customer dan menjadikannya sebagai customer loyal, yang kemudian, pada tahap selanjutnya dapat meningkat menjadi customer yang melakukan marketing. Untuk mencapai tahap tersebut tentu dibutuhkan langkah-langkah strategis, sebagaimana fungsi dan sifat marketing yang luas, mulai dari proses saringan awal, sampai jadi pelanggan yang antusias (Spiritual Advocate).

Customer Conversion Journey

Customer Conversion Journey merupakan operating model yang bisa membantu perusahaan dalam mengunci pelanggan agar tidak pindah ke pesaing, tetap puas dan loyal pada produk. Untuk lebih jelasnya, kami paparkan masalah ini sebagai berikut :

Dari Listed Suspect ke Qualified Prospect

Dalam filosofi marketing, produk di ciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan kelompok masyarakat tertentu saja, kecuali produk komoditas seperti sembako yang dibutuhkan semua orang. Kelompok masyarakat yang diperkirakan atau dipercaya marketer paling membutuhkan produk disebut suspek.
Strategi dan taktik marketing sebaiknya diarahkan hanya ke suspek sehingga tidak membuang sumber daya, waktu dan kesempatan. Untuk mengetahui suspek pertama kali marketer harus memahami misi perusahaan-dimana didalamnya terkandung pernyataan lingkup bisnis, kemudian baru nilai manfaaat yang terkandung didalam produk.
Suspek ini kemudian disaring lagi berdasarkan daya belinya untuk mengetahui suspek yang potensial dan suspek yang tidak potensial. Setelah itu, marketer akan mencoba mengarahkan aktualisasi pembelian para prospek ke satu brand tertentu. Caranya bagaimana ? caranya marketer akan menciptakan positioning brand yang selaras dengan karakter prospek. Segmentation, targeting, dan positioning (STP) adalah disiplin loyalitas pelanggan pertama yang harus dilakukan yakni ketika marketer menyaring suspek menjadi prospek.
Pada prinsipnya segmentasi dipakai untuk memilih pasar yang beragam kedalam komponen yang lebih kecil yang diprediksi akan memiliki sikap, prilaku, selera, dan reaksi yang sama terhadap taktik marketing. Dengan melakukan segmentasi, marketer akan lebih mudah menentukan kualifikasi suspek yang layak menjadi prospek. Dimana suspek tersebut dapat di segmentasikan ke dalam segmentasi anak-anak, segmentasi remaja dan segmentasi dewasa. Hanya prospek yang berpotensi paling besar akan dijadikan sasaran program pemasaran (targeting). Dengan melakukan segmentasi dan targeting, perusahaan dapat lebih mengarahkan program marketing dan sales pada suspek yang berpeluang membeli produk paling besar sehingga mampu memaksimalkan tingkat imbal balik setiap rupiah yang dikeluarkan untuk program marketing dan sales.
Sedangkan positioning adalah cara untuk menanamkan kredibilitas brand dibenak pelanggan. Oleh karena itu dalam pemilihan suspek menjadi prospek, positioning membantu menyingkirkan suspek yang tidak prospek dengan menciptakan perceptual locator – persepsi profil pelanggan yang cocok dengan produk. Positioning yang tepat akan membantu pelanggan mendefinisikan dan membedakan sebuah produk dengan pesaingnya. Jadi dalam positioning seorang marketer harus tau kebutuhan dari konsumen tersebut dan dalam produk yang ia tawarkan harus sesuai dengan segmentasi dan produknya harus berbeda dan unggul dengan produk pesaingnya.
Hanya dengan merancang strategi segmentasi, targeting, dan positioning yang sesuai. Perusahaan dapat memilih secara efektif suspect ke dalam prospect.



Dari Qualified Prospect ke First Time Buyer

Langkah selanjutnya yang dilakukan seorang marketer setelah berhasil mendapatkan sekelompok qualified prospect adalah mendorong semaksimal mungkin qualified prospect melakukan pembelian. Qualified prospect yang telah melakukan aktualisasi pembelian berubah statusnya menjadi first time buyer.
Untuk dapat mendorong aktualisasi pembelian qualified prospect sebanyak mungkin, marketer harus menetapkan strategi diferensiasi, marketing mix, dan selling (DMS).
Diferensiasi yang solid akan semakin menguatkan positioning sebuah produk. Apapun produk kita dan dimanapun kita beroperasi apakah di pasar massal atau niche, diferensiasi tetap menjadi sumber guna mendapat limpahan aktualisasi pembelian dari pelanggan. Diferensiasi harus menjadi alasan pelanggan memilih produk kita. Diferensiasi harus bisa menjawab pertanyaan pelanggan mengapa ia harus memilih produk kita dibandingkan 100 produk sejenis yang ada di pasar. Oleh karena itu diferensiasi menjadi salah satu strategi kunci untuk mengunci pelanggan agar aktualisasi pembelian yang dilakukan qualified prospect hanya mengarah ke satu titik yaitu produk kita.
Marketing mix merupakan sebuah unsur strategi pemasaran yang terdiri dari product, price, place dan promotion. jika positioning dikomunikasikan melalui iklan maka diferensiasi di aktualisasikan dalam marketing mix. Misalnya jika sebuah brand mobil mengiklankan dirinya sebagai value car dikelasnya maka positioning ini harus mewujud pada product sebagai mobil yang efisien, price-sebagai mobil yang harganya terjangkau, place-dealer dan pusat servis yang tersebar. promotion-iklan yang menguatkan pesan sebagai value car, agar konsumen dapat tertarik, sehingga mau membeli produk yang kita tawarkan.
Diferensiasi yang solid dan marketing mix yang tepat harus ditutup dengan taktik penjualan (selling) yang menarik. Taktik selling adalah pintu terakhir untuk bisa membangkitkan keinginan untuk membeli. Agar proses penjualan berjalan mulus, marketer pertama kali harus memahami bahwa penjualan bukanlah tujuan akhir pemasaran. Tujuan pemasaran adalah menghadirkan solusi yang memuaskan kebutuhan dan keinginan pelanggan. Menurut kami penjualan janganlah hanya dimengerti sebagai proses transaksi semata, namun jika memungkinkan penjualan merupakan sebuah proses untuk mencapai solusi.
Fase kedua dalam siklus loyalitas ini sangat menentukan keberhasilan proses berikutnya khususnya dalam menjadikan pembeli pertama sebagai pelanggan. Sebagai peletak pengalaman mengkonsumsi di benak pelanggan, fase kedua menjadi referensi bagi pelanggan dalam mengambil keputusan konsumsi yang kedua, ketiga dan seterusnya. Dengan kata lain keberhasilan perusahaan dalam mengubah prospek menjadi pelanggan ditentukan disini.


Dari First Time Buyer ke Repeat Customer

Untuk mengikat first time customer menjadi repeat customer, perusahaan harus meningkatkan keeratan hubungan dengan pelanggan dan menambah value product dengan menciptakan brand yang kuat, memberikan servis yang memuaskan dan proses yang efisien sekaligus efektif sebagai jaminan kelancaran proses servis.
Karena brand adalah value indicator bagi produk maka kualitas produk di pasar telah seragam maka brand menjadi penguat diferensiasi yang menjadikan nilai suatu produk lebih tinggi dari produk yang lain. Inilah mengapa pelanggan sering kali mendasarkan keputusan pembelian pada persepsi brand saja. Misalkan BMW dipersepsikan sedan untuk eksekutif muda, yang dinamis dan ekspresif, berbeda dengan Mercedes yan dipersepsikan sebagai sedan kelas CEO yang matang, mapan, dan prudent.
Untuk mendorong first time buyer melakukan pembelian berikutnya, pelanggan harus percaya pada nilai brand. Membangun brand yang kuat berkaitan dengan usaha untuk membuat pelanggan melihat brand kita sebagai brand yang paling kredibel yang dapat memberikan solusi yang terbaik. Sebuah brand yang baik akan mampu menyampaikan pesan dengan baik, menunjukkan kredibilitas, menghubungkan prospek secara emosional, memotivasi pembelian dan mengkonkritkan loyalitas. Brand harus menjadi payung yang mempresentasikan produk dan servis.
Servis bukanlah after sales service, before sales service atau sales service. Apa yang kami sebut service disini adalah service dengan huruf S besar yang berarti segala sesuatu yang dilakukan perusahaan untuk memberikan solusi pada pelanggan. Sebuah perusahaan apapun itu apakah termasuk product driven maupun market driven pasti mempunyai servis dalam mekanisme hantarannya (delivery system). Oleh karena itu semua perusahaan bisa dianggap sebagai service company karena memberikan solusi pada pelanggan.
Peningkatan nilai produk melalui servis tidak akan terjadi tanpa adanya proses yang efektif dan efisien. Proses disini yang dimaksud adalah proses penciptaan nilai bagi pelanggan yang tergambar pada kualitas produk, biaya yang dikeluarkan dan kualitas hantaran produk kepada pelanggan atau disingkat QCD-Quality, Cost, Delivery.
Kualitas produk yang baik, cost yang terkendali dan hantaran produk yang cepat hanya terjadi jika perusahaan bisa menjalankan value chain process secara efektif. value chain process terdiri dari demand chain dan supply chain. Demand chain adalah pengelolaan nilai dari perusahaan sampai ke pelanggan sedangkan supply chain adalah pengelolaan nilai dari suplier ke perusahaan. Dalam demand chain dan supply chain, perusahaan berusaha memaksimalkan pencapaian proses yang menghasilkan nilai dan mengurangi seminimal mungkin proses yang mengurangi nilai. Untuk mencapainya perusahaan harus bertindak sebagai hub network organitation-menjalin jejaring hubungan dengan perusahaan-perusahaan lain yang ada dalam rantai nilai.
Tiga komponen value creating drivers ini harus bisa menghasilkan nilai yang tidak hanya berguan bagi pelanggan eksternal dan pemegang saham saja, namun juga harus menjadi kredo bagi karyawan. Brand, Service, dan Process akan membantu meningkatkan efektifitas proses transformasi dari first time customer ke repeat customer.


Dari Repeat Customer ke Loyal Client

Untuk meningkatkan repeat customer menjadi loyal client marketer sekali lagi harus menambahkan value kepada pelanggan. Hal ini wajar karena pelanggan selalu menginginkan manfaat yang lebih besar dari pengorbanan yang mereka keluarkan.
Perusahaan yang memimpin pasar biasanya mampu memberikan satu dari tiga superior value kepada para pelanggannya yakni product leadership, operational excellence atau customer intimacy (POC).
perusahaan yang menerapkan strategi product leadership biasanya perusahaan yang berkarakter inovatif seperti Sony, Nokia atau Microsoft. Mereka menawarkan produk yang selalu baru, inspiratif seperti Sony Walkman, Nokia Communicator dan X-Box. Kemampuannya membuat produk baru diraih dengan cara mendorong munculnya ide-ide baru, kemudian mewujudkannya dalam konsep produk, dan mengkomersilkannya ke pasar secepat mungkin.
Kecepatan mengelola proses adalah aspek terpenting yang selalu di nomor satukan sebagai factor pemungkin yang membuat mereka bisa meraih lompatan inovasi. Tiga proses yang menjadi inti yaitu penemuan produk (invention), pengembangan produk (product development) dan eksploitasi pasar (market exploitation). Selain itu dari segi soft aspect yaitu budaya perusahaan tiga nilai inovasi yaitu imaginasi, berfikir out of the box, dan mengutamakan pencapaian harus ada.
Strategi operasional excellence. Mereka umumnya memfokuskan diri pada usaha untuk mencapai kombinasi dari tiga hal terbaik yaitu kualitas produk, harga termurah atau pengiriman tercepat sehingga tidak ada satu pesaing pun yang dapat melakukan lebih baik dari mereka.
Pengelolaan proses internalnya yang mendekati sempurna membuat mereka menjadi perusahaan pemimpin dalam harga dan pengiriman tanpa mengabaikan kualitas produk. Dell computer adalah contoh perusahaan yang sejak awal pendiriannya mengedepankan nilai-nilai operational excellence dengan membangun system direct selling yang efisien dan efektif. Dengan system yang menghapus distributor ini, Dell mampu membuat komputer dengan harga yang terjangkau, customized, dengan proses pembelian yang lebih gampang.
Treacy dan Wieserma dalam bukunya yang terkenal the Discipline of Market Leader mengatakan bahwa kunci untuk melaksanakan operational excellence adalah mengoptimalkan dan merampingkan proses penawaran barang dan penghantaran servis.
Sedangkan perusahaan yang mengedepankan customer intimacy menciptakan nilai diferensiasi dengan merancang produk yang customized dengan harga yang terjangkau (mass customization). Agar bisa melakukannya, perusahaan harus memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan dan mempunyai system operasi yang fleksibel sehinggga bisa cepat merespon permintaan pelanggan. Tentu saja struktur bisnisnya pun harus medukung yakni struktur yang mengedepankan pendelegasian dengan budaya perusahaan yang menekankan pada customer relationship dan customer solution.
Sebagaimana dijelaskan oleh Treacy dan Weiserma perusahaan yang dekat dengan pelanggan melibatkan diri dalam hubungan yang lebih dalam (relationship) dan mempertimbangkan factor customer life-time value secara hati-hati sebagai sesuatu yang berharga. Mereka juga selalu meningkatkan penawaran dan kualitas produknya kepada pelanggannya sehingga harapan mereka terhadap produk semakin hari semakin naik. Mereka seakan ingin menerapkan standar layanan yang paling tinggi di industrinya sampai pesaing tidak mampu mengikutinya.
Dalam rangka meningkatkan repeat customer menjadi loyal client, tantangan terberatnya adalah menciptakan switching barrier yang mampu mengunci pelanggan. Kuncinya terletak pada cara perusahaan bisa mengenali kekuatan internalnya dan memutuskan mana dari ketiga strategi pemimpin pasar tersebut yang akan dipilih sebagai sumber keunggulan bersaing.


Dari Loyal Client ke Spiritual Advocate

Perusahaan yang mempunyai loyal client dalam jumlah banyak sangatlah beruntung apalagi jika sebagian dari loyal client ini telah menjadi spiritual advocate. Pasalnya semakin tinggi kadar loyalitas yang dimiliki pelanggan maka mereka akan makin nyaring menyuarakan segala hal yang positif kepada para prospek. Oleh karena itu perusahaan harus selalu berusaha meningkatkan loyalitas tiap pelanggan sampai tingkat tertinggi yakni spiritual advocate. Untuk mencapainya ada tiga disiplin cara mengunci pelanggan yang harus dijalankan yaitu membentuk komunitas (communitization), menciptakan buzzword (buzzing) dan menciptakan keterikatan emosi pelanggan dengan brand (emotionalitazion) (CBE).
Kunci untuk meningkatkan jumlah spiritual advocate adalah dengan menciptakan komunitas pemakai brand kemudian mendorong keterikatan emosi anggota komunitas satu sama lain. Menurut Mc Connel dan Huba dalam bukunya Creating Customer Evangelist, manfaat komunitas bagi pelanggan adalah menciptakan rasa memiliki (sense of belonging) yang lebih besar melalui keterikatan sosial.
Di komunitas, pelanggan saling bercerita tentang berbagai aspek tentang produk-mulai dari kelebihan dan kelemahan produk cara menggunakannya sampai tip-tip menyelesaikan masalah produk. Dengan proses sharing ini ada kemungkinan pelanggan yang dulunya tidak puas, setelah bergabung di komunitas kepuasannya meningkat karena merasa ada teman yang senasib-sepenanggungan, dan bersedia membagi solusi untuk menyelesaikan masalah yang sedang di hadapinya.
Sedangkan bagi perusahaan, komunitas adalah channel yang murah untuk mendapatkan feedback dari pelanggan yang berguna bagi pengembangan produk baru. Bahkan pada beberapa kasus, keberadaan komunitas mampu mendongkrak angka penjualan barang dikarenakan mekanisme customer referral dan recommendation berjalan.
Saya memberikan contoh pada saat sekarang ini banyak sekali komunitas anak-anak motor, baik itu komunitas umum bagi pengendara sepeda motor merk apa saja, bahkan banyak komunitas yang khusus 1 merk saja, salah satunya seperti komunitas motor Honda Tiger misalnya, komunitas ini selain punya basecamp (tempat berkumpul), komunitas ini juga sering mengadakan touring antar kota yang dapat bertujuan sosial dan menjalin persaudaraan untuk rasa persaudaraan.
Namun sayangnya tidak ada rumus baku untuk sukses mengelola komunitas karena sifatnya unik. Namun secara garis besar apapun bentuknya sebuah komunitas harus dapat efektif memfasilitasi hubungan antara pelanggan satu dengan pelanggan yang lain dan juga dengan perusahaan. Beberapa contoh program komunitas yang berhasil antara lain in-person event, club, user groups, online bulletin board, e-mail discussion group, e-mail newsletter, dan fans web site.
Strategi kedua adalah dengan menciptakan buzz. Per definisi buzz adalah kumpulan pembicaraan seputar produk, servis dan perusahaan dalam berbagai kesempatan. Buzz bisa melalui tatap muka, pembicaraaan melalui web di chat room, bulletin board, dan e-mail yang diteruskan ke orang lain. Jadi dalam buzz ini seseorang bisa berkonsultasi atau tanya jawab tentang produk tersebut, sehingga dapat menciptakan keyakinan akan kualitas maupun kegiatan-kegiatan dalam komunitas dari porduk tersebut kepada konsumen.
Buzz yang sukses biasanya di kemas dalam bentuk cerita (story), mitos (myth), dan pemberitaan yang menarik baik mengenai produk maupun perusahaan sehingga menjadi hot topic dikalangan penggunanya maupun masyarakat secara umum. Seperti kejadian yang di alami Mel Gibson ketika meluncurkan film controversial Passion of the Christ. Ceritanya yang kontroversialnya justru mendorong orang ingin menonton. Buzz marketing yang berhasil membantu promosi film ini sehingga mampu meraih pendapatan US$ 125 juta hanya dalam 5 hari.
Menurut Mc Kinsey & Company 67% aktifitas ekonomi Amerika Serikat yang meliputi industri keuangan , biro perjalanan,percetakan, otomotif, farmasi, dan pertanian di pengaruhi oleh buzz. Mengapa buzz sedemikian powerfull sekarang ?
Tidak lain karena sifat manusia yang suka mencari informasi dan kemudian membaginya kepada orang lain. Di samping itu orang mulai bosan dengan iklan dan promosi yang biasa saja yang hanya satu arah, tidak kredibel dan menjadikan pelanggan sebagai objek. Iklan dan promosi inilah yang memunculkan bahwa all marketer are lier.
Kunci dari peningkatan loyalitas pelanggan adalah jangan pernah menyepelekan emosi dan perasaan pelanggan. Emosi pelanggan semakin kuat mempengaruhi kesuksesan perusahaan dimasa depan. Pelanggan akan menjadi loyal hanya jika emosi mereka terikat dengan produk atau perusahaan. Jadi semua program loyalitas bertujuan untuk meningkatkan kadar keterikatan emosi pelanggan.
Loayalty Advantage menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan Forum Corporation ditemukan bahwa lebih dari 60% responden mengaku telah berpindah brand beberapa kali dalam waktu tertentu. Mereka pindah lebih karena terdorong ketidakpuasan servis dan perhatian yang kurang.
Daniel Goleman mengatakan “ada berbagai cara untuk menyentuh hati pelanggan”. Salah satunya seperti majalah Cosmopolitan yang menyentuh hati dengan mendorong para wanita modern untuk menjadi fun-fearless female.
Memang usaha yang ditempuh untuk mendorong pelanggan ke loyalitas tertinggi yaitu spiritual advocate lebih berat dari fase sebelumnya, memerlukan banyak usaha, komitmen dan menghabiskan lebih banyak sumber daya. Namun demikian return yang didapat perusahaan loyalist secara jangka panjang sangat menguntungkan dan pasti lebih besar dari pada return yang didapat perusahaan yang fokus hanya meningkatkan transaksi saja tanpa pernah membina hubungan dengan pelanggan.

Sumber : Kartajaya, Hermawan, Markplus on Marketing, The Second Generation, Gramedia, 2007

MAKALAH BASYARNAS

Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)

A. PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRI

PENGERTIAN

Basyarnas merupakan kepanjangan dari “BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL”.

Dalam Undang-Undang No.30/1999,tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dirumuskan dalam BAB I, pasal 1 ayat (1) Bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Menurut Satria Effendi M.Zein, arbitrase dalam kajian fiqih adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan mentaati penyelesaian oleh hakam atau para hakam yang mereka tunjuk itu. (ibid)

SEJARAH BASYARNAS DI INDONESIA

Mr.R.Tresna, dalam bukunya “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad”, menceritakan bahwa ketika daerah Priangan berada di bawah kekuasaan Mataram, berkembang tiga macam badan peradilan

Pengadilan Cilaga yang serupa dengan sistem arbitarse dalam hukum perdata umum atau sistem hakam dalam hukum Islam. Dalam praktek kehidupan masyarakat, sesungguhnya sistem bertahkim kepada seorang kyai/ustad atau yang lain sudah lama berlangsung. Hanya saja masyarakat belum mengenal dengan istilah arbitrase.

Maraknya kesadaran dan keinginan umat terhadap pelaksanaan hukum Islam, namun juga didorong oleh suatu kebutuhan riil adanya Praktek Peradilan Perdata secara perdamian selaras dengan perkembangan kehidupan ekonomi keuangan di kalangan umat Islam, melahirkan badan Arbitrase berdasarkan Syariat Islam.

Dengan adanya UU Perbankan No.7 tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. UU tersebut memperkenalkan “Sistem Bagi Hasil”. Melalui keberadaan sistem bagi hasil ini, terbukalah kemungkinan untuk lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang di dalam operasionalnya mempergunakan Hukum Islam. Peristwa itu khususnya dan perkembangan hukum Nasional pada umumnya. Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis). Diterapkannya hukum islam didalam dunia bisnis itu tidak terhenti sampai di situ saja, tetapi berlanjut dengan lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia.

Pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat, didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.

Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitase syari’ah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe2003, maka MUI dengan SK nya No.Kep -09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan :

i. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

ii. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.

iii. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.

iv. Mengangkat pengurus BASYARNAS.

TUJUAN BASYARNAS

a. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian atau islah sebagaimana yang dimaksud oleh surat Al-Hujurat ayat 9 dan Surat An-Nisa ayat 128.

b. Lahirnya BASYARNAS ini, menurut Prof. Mariam Daus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam. (Mariam Badrulzaman, dalam Arbitrase Ialam di Indonesia, 1994:64).

c. Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga peramanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata. (Hartono Mardjono, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, 1994:169-170). Dikatakan selanjutnya bahwa Badan Arbitrase akan lebih menitik beratkan pada tugas dan fungsinya untuk mencari titik temu di antara para pihak yang tengah berselisih melalui proses yang digali dari ruh ajaran dan akhlaq Islam menuju jalan Islam (ibid.h. 206)

d. (1) Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengtketa-sengketa muamalat atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.

(2) Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

B. LINGKUP KEWENANGAN

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berwenang :

a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangaan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut badan hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan oleh BASYARNAS.

b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.

C. MEKANISME OPERASIONAL

BASYARNAS mempunyai prosedur atau mekanisme operasional yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :

1. Permoohonan untuk mengadakn arbitrase,

2. Penetapan Arbiter,

3. Acara Pemeriksaan,

4. Perdamaian,

5. Pembuktian dan saksi atau ahli,

6. Berakhirnya Pemeriksaan,

7. Pengambilan Putusan,

8. Perbaikan Putusan,

9. Pembatalan Putusan,

10. Pendaftaran Putusan,

11. Pelaksanaan Putusan,

12. Biaya Arbitrase.

PENETAPAN

NO. 01/BASYARNAS/9/4/2005

Tentang

BIAYA ARBITRASE

Biaya pecantuman klausula Arbitrase Rp. 20.000,-

A. Biaya pendaftaran Konpensasi / Rekonpensi yang dihitung sebaai berikut :

Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000, - Rp 100.000,-

Rp 100.000.001,- s/d Rp 300.000.000,- Rp 200.000,-

Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,- Rp 300.000,-

Rp 500.000.001,- s/d Rp 1.000.000.000,- Rp 400.000,-

Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 500.000,-

B. Biaya administrasi/ pemerikasaan Konpensi / Rekonpensi yang dihitung sebagai berikut :

Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000,- Rp 500.000,-

Rp 100.000.001,- Rp 500.000.000,- Rp 1.000.000,-

Rp 500.000.001,- Rp 1.000.000.000,- Rp 1.500.000,-

Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 2.000.000,

C. Biaya Arbiter :

Tuntutan sampai dengan

Rp. 100.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- 7 %

Rp 500.000.001,- s/d Rp 2.000.000.000,- 6 %

Rp 2.000.000.001,- s/d Rp 5.000.000.000,- 5 %

Rp 5.000.000.001,- s/d Rp 7.000.000.000,- 4 %

Rp 7.000.000.001,- s/d Rp 9.000.000.000,- 3 %

Rp 9.000.000.001,- s/d Rp 10.000.000.000,- 2 %

Rp 10.000.000.001,- s/d Rp 20.000.000.000,- 1 %

Rp 20.000.000.001,- s/d Rp 30.000.000.000,- 0,90 %

Rp 30.000.000.001,- s/d Rp 40.000.000.000,- 0,80 %

Rp 40.000.000.001,- s/d Rp 50.000.000.000,- 0,70 %

Rp 50.000.000.001,- s/d Rp 60.000.000.000,- 0,65 %

Rp 60.000.000.001,- s/d Rp 70.000.000.000,- 0,60 %

Rp 70.000.000.001,- s/d Rp 80.000.000.000,- 0,50 %

Rp 80.000.000.001,- s/d Rp 90.000.000.000,- 0,40 %

Lebih besar dari Rp 90.000.000.000,- 0,90 %

D. STRUKTUR ORGANISASI

Penasehat : 1. Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh

2. Prof. K.H. Ali Yafie

3. Prof.Dr.H.Said Agil Husein al Munawar, M.A

4. Prof. H. Bismar Siregar, S. H

5. Prof. H. Bustanul Arifin, S. H

6. Prof. Dr. H.M. Tahir Azhary

7. Prof. Dr. Umar Shihab

8. Prof. Dr. H. Asmuni Abdurahman

9. KH. KholidFatlullah

10. KH. Ma’ruf Amin

11. Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab

12. Prof. Dr. H.M. Abdul Gani Abdullah, S.H.

13. Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

K e t u a : H. Yudo Paripurno, S.H.

Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, S.H. MH.

Wakil Ketua : H. Hidayat Ahyar, S.H.

Wakil Ketua : Hj. Fatimah Ahyar, S.H.

Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH. MH.

Wakil Sekretaris : Drs. Anwar Sanusi Adiwija, SH. MM.

Wakil Sekretaris : Drs. H. Ahmad Dimyati

Bendahara : Dr. Ir. H. Riyanto Sofyan

Wakil BEndahara : Drs. H. Mochtar Luthfi, SH.

Wakil Bendahara : Dra. Euis Nurhasanah

Anggota : Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.

H.A. Zen Umar Purba, SH, LLM

Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.

H.M. Isa Anshary, MA.

Dra. Hj. Siti Ma’rifah, SH. MM

Niniek Rustinawati, SH.

H.M Saeful Rahman, SH.

Mohammad Nur, SH.

E. CONTOH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN OLEH BASYARNAS

Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat. Bila dicontohkan lebih spesifik, seperti perkara berikut :

Perkara kredit macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet , maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya, Bank yang menggugat nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS. Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS, maka para pihak harus mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh BASYARNAS.

Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :

1. Mediasi : Musyawarah untuk mufakat

2. Sidang : Mengeluarkan keputusan

3. Putusan : Mengeluarkan putusan pada suatu perkara

Dalam penyelesaian suatu perkara di BASYARNAS, tidak hanya orang muslim saja yang bisa, melainkan orang non muslim juga dapat menyelesaikan perkaranya di BASYARNAS dengan syarat ia setuju penyelesaian masalahnya diselesaikan dengan syariat/ajaran islam.

F. KEKUATAN HUKUM

DASAR HUKUM

1. Al-Quran

a. Surat Al-Hujurat ayat 9

Yang artinya “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

b. Surat An-Nisa ayat 35

Yang artinya “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

(Dengan metode analogi/qiyas, maka bilamana tahim dalam sengketa suami-isteri dibolehkan, sudah barang tentu dalam masalah lain yang menyangkut hak pribadi diperbolehkan juga).

2. As-Sunnah

HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?”

Abu Syureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.”

Mendengar jawaban Abu Syureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.

Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan Sunnah Taqririyah.

3. Ijma’

Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kua itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak . Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.

Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.

Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.

4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradialan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.

5. SK. MUI

SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.

6. FATWA DSN-MUI

Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.

G. PERKEMBANGAN DAN KONTRIBUSI BAGI MASYARAKAT DAN LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT

Kendala yang dialami oleh BASYARNAS untuk lebih berkembang adalah kurangnya sosialisasi kepada umat Islam khususnya ataupun masyarakat di Indonesia pada umumnya. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal BASYARNAS serta fungsinya.

Akibatnya sampai saat ini,kontribusi BASYARNAS bagi masyarakat belum terlalu dapat dimanfaatkan karena ketidak tahuan mereka terhadap BASYARNAS.

Namun, apabila dilihat kotribusinya dalam lembaga perekonomian, sudah cukup mengalami perkembangan yang cukup baik. Karena dengan ada dan tumbuhnya lembaga perekonomian Islam yang sekarang sudah semakin berkembang dan terus bertambah. Sehingga sudah cukup banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang datang ke BASYARNAS untuk menyelesaikan masalah di BASYARNAS. Dari awal mula didirikannya, yakni tahun 1993 sampai saat ini, BASYARNAS sudah mengeluarkan 14 putusan dari ratusan surat permohonan yang diajukan oleh masyarakat maupun lembaga perekonomian.

H. SYARAT DAN TUGAS ARBITER

Dalam pasal 12 UU.No.30/1999, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk bisa ditunjuk/diangkat sebagai arbiter, adalah :

Ayat (1) a. Cakap melakukan tindakan hukum;

b. Berumur paling rendah 35 tahun;

c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;

d. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;

e. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun;

Pada ayat (2) nya ditegaskan bahwa jaksa / hakim / panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter;

Ketentuan lebih lanjut bahwa selain ada anggota-anggota arbiter tetap dalam BASYARNAS juga terdapat anggota arbiter tidak tetap.

Persyaratan sebagai anggota Arbiter BASYARNAS, adalah sebagai berikut :

a. Beragama islam yang taat menjalankan agamanya dan tidak terkena larangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Ahli dalam ilmu, baik murni maupun terapan dan telah mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun dalam bidangnya;

c. Memiliki integritas, kridibilitas serta nama baik di masyarakat;

d. Menyatakan setuju dan menerima segala ketentuan yang ada dan peraturan prosedur beracara yang berlaku di dalam BASYARNAS;

e. Mengisi dan menandatangani formulir isian yang disiapkan oleh Badan Pengurus dan siap untuk dilantik sebagai arbiter BASYARNAS;

Berakhirnya masa ke-anggotaan sebagai arbiter, dikarenakan :

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk menjadi arbiter;

d. Diberhentikan (dengan alasan karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai arbiter dan / atau melakukan perbuatan yang tercela di pandang dari agama islam).

Tugas pokok Arbiter, adalah :

a. Memeriksa dan memberikan putusan arbitrase dalam jangka waktu yang telah ditentukan (menurut pasal 48, paling lama 180 hari sejak penunjukan / pengangkatannya);

b. Bersikap independen dalam menjalankan tugasnya demi mencapai suatu putusan yang adil dan cepat bagi para pihak yang beda pendapat, berselisih paham maupun yang bersengketa;

c. Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter / majlis arbiter harus terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa (pasal 45 ayat 1);

d. Apabila usaha mendamaikan itu berhasil, maka arbiter / majlis arbiter membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut;

Tugas arbiter berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 37, UU.No.30/1999, adalah :

a. Apabila putusan mengenai sengketa telah diambil;

b. Jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah dilampaui;

c. Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter;

KESIMPULAN

1. Bagi orang-orang yang beriman, secara konstitusional (baik historis maupun yuridis) dapat menjalankan keyakinan agamanya baik dalam bentuk ibadah-ibadah mahdloh maupun dalam ibadah yang bersifat ‘ammah (mu’amalah) dan bahkan sekaligus dapat menegakkan syari’ah agamanya dalam praktek kehidupan bisnis sehari-hari.

2. Hanya dengan system arbitraselah adanya kesempatan secara yuridis bagi para pihak untuk dapat secara bebas dan leluasa menentukan pilihan hukum, yakni dengan system hukum apa yang akan diberlakukan sebagai landasan bagi bisnisnya dan juga untuk penyelesaian sengketanya;

3. Dengan adanya perjanjian / klausa arbitrase, maka secara absolut telah tertutup bagi Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutuskan perkaranya.

4. Beberapa keuntungan atau kelebihan penggunaan system arbitrase untuk penyelesaian sengketa keperdataan (sengketa-sengketa mu’amalah) :

a. Prosesnya cepat, paling lambat 6 bulan

b. Putusan akhir dan mengikat

c. Biaya murah

d. Bersifat tertutup / dilakukan secara rahasia dan tidak boleh di publikasikan

Sumber : 1. ACHMAD DJAUHARI, ARBITRASE SYARI’AH DI INDONESIA, BASYARNAS, JAKARTA : RAJAB 1427 H / AGUSTUS 2006.

2. BADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL, PROFIL DAN PROSEDUR, GEDUNG ARYA LANTAI IV, JL. CIKINI RAYA NO.60 JAKARTA 10330.

BASYARNAS


Badan Arbitrase Syari’ah Nasional

Disusun Sebagai tugas kliping LKS NON BANK

Disusun Oleh :

Nama : Robby Barokah

NIM : 206046103873

Prodi : Muamalat

Jurusan : Perbankkan Syari’ah

Kelas : PS 4 A Non Reguler

Tanggal : 10 Juli 2008

UIN SYARIF HIDAYATULLAH

JAKARTA

2008