Minggu, 28 Juni 2009

MAKALAH BASYARNAS

Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)

A. PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRI

PENGERTIAN

Basyarnas merupakan kepanjangan dari “BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL”.

Dalam Undang-Undang No.30/1999,tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dirumuskan dalam BAB I, pasal 1 ayat (1) Bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Menurut Satria Effendi M.Zein, arbitrase dalam kajian fiqih adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan mentaati penyelesaian oleh hakam atau para hakam yang mereka tunjuk itu. (ibid)

SEJARAH BASYARNAS DI INDONESIA

Mr.R.Tresna, dalam bukunya “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad”, menceritakan bahwa ketika daerah Priangan berada di bawah kekuasaan Mataram, berkembang tiga macam badan peradilan

Pengadilan Cilaga yang serupa dengan sistem arbitarse dalam hukum perdata umum atau sistem hakam dalam hukum Islam. Dalam praktek kehidupan masyarakat, sesungguhnya sistem bertahkim kepada seorang kyai/ustad atau yang lain sudah lama berlangsung. Hanya saja masyarakat belum mengenal dengan istilah arbitrase.

Maraknya kesadaran dan keinginan umat terhadap pelaksanaan hukum Islam, namun juga didorong oleh suatu kebutuhan riil adanya Praktek Peradilan Perdata secara perdamian selaras dengan perkembangan kehidupan ekonomi keuangan di kalangan umat Islam, melahirkan badan Arbitrase berdasarkan Syariat Islam.

Dengan adanya UU Perbankan No.7 tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. UU tersebut memperkenalkan “Sistem Bagi Hasil”. Melalui keberadaan sistem bagi hasil ini, terbukalah kemungkinan untuk lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang di dalam operasionalnya mempergunakan Hukum Islam. Peristwa itu khususnya dan perkembangan hukum Nasional pada umumnya. Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis). Diterapkannya hukum islam didalam dunia bisnis itu tidak terhenti sampai di situ saja, tetapi berlanjut dengan lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia.

Pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat, didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.

Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitase syari’ah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe2003, maka MUI dengan SK nya No.Kep -09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan :

i. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

ii. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.

iii. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.

iv. Mengangkat pengurus BASYARNAS.

TUJUAN BASYARNAS

a. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian atau islah sebagaimana yang dimaksud oleh surat Al-Hujurat ayat 9 dan Surat An-Nisa ayat 128.

b. Lahirnya BASYARNAS ini, menurut Prof. Mariam Daus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam. (Mariam Badrulzaman, dalam Arbitrase Ialam di Indonesia, 1994:64).

c. Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga peramanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata. (Hartono Mardjono, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, 1994:169-170). Dikatakan selanjutnya bahwa Badan Arbitrase akan lebih menitik beratkan pada tugas dan fungsinya untuk mencari titik temu di antara para pihak yang tengah berselisih melalui proses yang digali dari ruh ajaran dan akhlaq Islam menuju jalan Islam (ibid.h. 206)

d. (1) Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengtketa-sengketa muamalat atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.

(2) Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

B. LINGKUP KEWENANGAN

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berwenang :

a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangaan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut badan hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan oleh BASYARNAS.

b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.

C. MEKANISME OPERASIONAL

BASYARNAS mempunyai prosedur atau mekanisme operasional yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :

1. Permoohonan untuk mengadakn arbitrase,

2. Penetapan Arbiter,

3. Acara Pemeriksaan,

4. Perdamaian,

5. Pembuktian dan saksi atau ahli,

6. Berakhirnya Pemeriksaan,

7. Pengambilan Putusan,

8. Perbaikan Putusan,

9. Pembatalan Putusan,

10. Pendaftaran Putusan,

11. Pelaksanaan Putusan,

12. Biaya Arbitrase.

PENETAPAN

NO. 01/BASYARNAS/9/4/2005

Tentang

BIAYA ARBITRASE

Biaya pecantuman klausula Arbitrase Rp. 20.000,-

A. Biaya pendaftaran Konpensasi / Rekonpensi yang dihitung sebaai berikut :

Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000, - Rp 100.000,-

Rp 100.000.001,- s/d Rp 300.000.000,- Rp 200.000,-

Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,- Rp 300.000,-

Rp 500.000.001,- s/d Rp 1.000.000.000,- Rp 400.000,-

Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 500.000,-

B. Biaya administrasi/ pemerikasaan Konpensi / Rekonpensi yang dihitung sebagai berikut :

Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000,- Rp 500.000,-

Rp 100.000.001,- Rp 500.000.000,- Rp 1.000.000,-

Rp 500.000.001,- Rp 1.000.000.000,- Rp 1.500.000,-

Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 2.000.000,

C. Biaya Arbiter :

Tuntutan sampai dengan

Rp. 100.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- 7 %

Rp 500.000.001,- s/d Rp 2.000.000.000,- 6 %

Rp 2.000.000.001,- s/d Rp 5.000.000.000,- 5 %

Rp 5.000.000.001,- s/d Rp 7.000.000.000,- 4 %

Rp 7.000.000.001,- s/d Rp 9.000.000.000,- 3 %

Rp 9.000.000.001,- s/d Rp 10.000.000.000,- 2 %

Rp 10.000.000.001,- s/d Rp 20.000.000.000,- 1 %

Rp 20.000.000.001,- s/d Rp 30.000.000.000,- 0,90 %

Rp 30.000.000.001,- s/d Rp 40.000.000.000,- 0,80 %

Rp 40.000.000.001,- s/d Rp 50.000.000.000,- 0,70 %

Rp 50.000.000.001,- s/d Rp 60.000.000.000,- 0,65 %

Rp 60.000.000.001,- s/d Rp 70.000.000.000,- 0,60 %

Rp 70.000.000.001,- s/d Rp 80.000.000.000,- 0,50 %

Rp 80.000.000.001,- s/d Rp 90.000.000.000,- 0,40 %

Lebih besar dari Rp 90.000.000.000,- 0,90 %

D. STRUKTUR ORGANISASI

Penasehat : 1. Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh

2. Prof. K.H. Ali Yafie

3. Prof.Dr.H.Said Agil Husein al Munawar, M.A

4. Prof. H. Bismar Siregar, S. H

5. Prof. H. Bustanul Arifin, S. H

6. Prof. Dr. H.M. Tahir Azhary

7. Prof. Dr. Umar Shihab

8. Prof. Dr. H. Asmuni Abdurahman

9. KH. KholidFatlullah

10. KH. Ma’ruf Amin

11. Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab

12. Prof. Dr. H.M. Abdul Gani Abdullah, S.H.

13. Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

K e t u a : H. Yudo Paripurno, S.H.

Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, S.H. MH.

Wakil Ketua : H. Hidayat Ahyar, S.H.

Wakil Ketua : Hj. Fatimah Ahyar, S.H.

Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH. MH.

Wakil Sekretaris : Drs. Anwar Sanusi Adiwija, SH. MM.

Wakil Sekretaris : Drs. H. Ahmad Dimyati

Bendahara : Dr. Ir. H. Riyanto Sofyan

Wakil BEndahara : Drs. H. Mochtar Luthfi, SH.

Wakil Bendahara : Dra. Euis Nurhasanah

Anggota : Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.

H.A. Zen Umar Purba, SH, LLM

Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.

H.M. Isa Anshary, MA.

Dra. Hj. Siti Ma’rifah, SH. MM

Niniek Rustinawati, SH.

H.M Saeful Rahman, SH.

Mohammad Nur, SH.

E. CONTOH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN OLEH BASYARNAS

Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat. Bila dicontohkan lebih spesifik, seperti perkara berikut :

Perkara kredit macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet , maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya, Bank yang menggugat nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS. Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS, maka para pihak harus mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh BASYARNAS.

Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :

1. Mediasi : Musyawarah untuk mufakat

2. Sidang : Mengeluarkan keputusan

3. Putusan : Mengeluarkan putusan pada suatu perkara

Dalam penyelesaian suatu perkara di BASYARNAS, tidak hanya orang muslim saja yang bisa, melainkan orang non muslim juga dapat menyelesaikan perkaranya di BASYARNAS dengan syarat ia setuju penyelesaian masalahnya diselesaikan dengan syariat/ajaran islam.

F. KEKUATAN HUKUM

DASAR HUKUM

1. Al-Quran

a. Surat Al-Hujurat ayat 9

Yang artinya “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

b. Surat An-Nisa ayat 35

Yang artinya “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

(Dengan metode analogi/qiyas, maka bilamana tahim dalam sengketa suami-isteri dibolehkan, sudah barang tentu dalam masalah lain yang menyangkut hak pribadi diperbolehkan juga).

2. As-Sunnah

HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?”

Abu Syureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.”

Mendengar jawaban Abu Syureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.

Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan Sunnah Taqririyah.

3. Ijma’

Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kua itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak . Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.

Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.

Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.

4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradialan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.

5. SK. MUI

SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.

6. FATWA DSN-MUI

Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.

G. PERKEMBANGAN DAN KONTRIBUSI BAGI MASYARAKAT DAN LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT

Kendala yang dialami oleh BASYARNAS untuk lebih berkembang adalah kurangnya sosialisasi kepada umat Islam khususnya ataupun masyarakat di Indonesia pada umumnya. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal BASYARNAS serta fungsinya.

Akibatnya sampai saat ini,kontribusi BASYARNAS bagi masyarakat belum terlalu dapat dimanfaatkan karena ketidak tahuan mereka terhadap BASYARNAS.

Namun, apabila dilihat kotribusinya dalam lembaga perekonomian, sudah cukup mengalami perkembangan yang cukup baik. Karena dengan ada dan tumbuhnya lembaga perekonomian Islam yang sekarang sudah semakin berkembang dan terus bertambah. Sehingga sudah cukup banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang datang ke BASYARNAS untuk menyelesaikan masalah di BASYARNAS. Dari awal mula didirikannya, yakni tahun 1993 sampai saat ini, BASYARNAS sudah mengeluarkan 14 putusan dari ratusan surat permohonan yang diajukan oleh masyarakat maupun lembaga perekonomian.

H. SYARAT DAN TUGAS ARBITER

Dalam pasal 12 UU.No.30/1999, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk bisa ditunjuk/diangkat sebagai arbiter, adalah :

Ayat (1) a. Cakap melakukan tindakan hukum;

b. Berumur paling rendah 35 tahun;

c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;

d. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;

e. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun;

Pada ayat (2) nya ditegaskan bahwa jaksa / hakim / panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter;

Ketentuan lebih lanjut bahwa selain ada anggota-anggota arbiter tetap dalam BASYARNAS juga terdapat anggota arbiter tidak tetap.

Persyaratan sebagai anggota Arbiter BASYARNAS, adalah sebagai berikut :

a. Beragama islam yang taat menjalankan agamanya dan tidak terkena larangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Ahli dalam ilmu, baik murni maupun terapan dan telah mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun dalam bidangnya;

c. Memiliki integritas, kridibilitas serta nama baik di masyarakat;

d. Menyatakan setuju dan menerima segala ketentuan yang ada dan peraturan prosedur beracara yang berlaku di dalam BASYARNAS;

e. Mengisi dan menandatangani formulir isian yang disiapkan oleh Badan Pengurus dan siap untuk dilantik sebagai arbiter BASYARNAS;

Berakhirnya masa ke-anggotaan sebagai arbiter, dikarenakan :

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk menjadi arbiter;

d. Diberhentikan (dengan alasan karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai arbiter dan / atau melakukan perbuatan yang tercela di pandang dari agama islam).

Tugas pokok Arbiter, adalah :

a. Memeriksa dan memberikan putusan arbitrase dalam jangka waktu yang telah ditentukan (menurut pasal 48, paling lama 180 hari sejak penunjukan / pengangkatannya);

b. Bersikap independen dalam menjalankan tugasnya demi mencapai suatu putusan yang adil dan cepat bagi para pihak yang beda pendapat, berselisih paham maupun yang bersengketa;

c. Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter / majlis arbiter harus terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa (pasal 45 ayat 1);

d. Apabila usaha mendamaikan itu berhasil, maka arbiter / majlis arbiter membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut;

Tugas arbiter berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 37, UU.No.30/1999, adalah :

a. Apabila putusan mengenai sengketa telah diambil;

b. Jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah dilampaui;

c. Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter;

KESIMPULAN

1. Bagi orang-orang yang beriman, secara konstitusional (baik historis maupun yuridis) dapat menjalankan keyakinan agamanya baik dalam bentuk ibadah-ibadah mahdloh maupun dalam ibadah yang bersifat ‘ammah (mu’amalah) dan bahkan sekaligus dapat menegakkan syari’ah agamanya dalam praktek kehidupan bisnis sehari-hari.

2. Hanya dengan system arbitraselah adanya kesempatan secara yuridis bagi para pihak untuk dapat secara bebas dan leluasa menentukan pilihan hukum, yakni dengan system hukum apa yang akan diberlakukan sebagai landasan bagi bisnisnya dan juga untuk penyelesaian sengketanya;

3. Dengan adanya perjanjian / klausa arbitrase, maka secara absolut telah tertutup bagi Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutuskan perkaranya.

4. Beberapa keuntungan atau kelebihan penggunaan system arbitrase untuk penyelesaian sengketa keperdataan (sengketa-sengketa mu’amalah) :

a. Prosesnya cepat, paling lambat 6 bulan

b. Putusan akhir dan mengikat

c. Biaya murah

d. Bersifat tertutup / dilakukan secara rahasia dan tidak boleh di publikasikan

Sumber : 1. ACHMAD DJAUHARI, ARBITRASE SYARI’AH DI INDONESIA, BASYARNAS, JAKARTA : RAJAB 1427 H / AGUSTUS 2006.

2. BADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL, PROFIL DAN PROSEDUR, GEDUNG ARYA LANTAI IV, JL. CIKINI RAYA NO.60 JAKARTA 10330.

BASYARNAS


Badan Arbitrase Syari’ah Nasional

Disusun Sebagai tugas kliping LKS NON BANK

Disusun Oleh :

Nama : Robby Barokah

NIM : 206046103873

Prodi : Muamalat

Jurusan : Perbankkan Syari’ah

Kelas : PS 4 A Non Reguler

Tanggal : 10 Juli 2008

UIN SYARIF HIDAYATULLAH

JAKARTA

2008

1 komentar:

  1. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus