Selasa, 30 Juni 2009

MAKALAH HARGA YANG ADIL, MEKANISME PASAR DAN REGULASI HARGA

HARGA YANG ADIL, MEKANISME PASAR DAN REGULASI HARGA

A. Harga Yang Adil
1. Asal Usul Harga Yang Adil
Pada zaman peradaban kuno konsepsi dan doktrin tentang harga lebih banyak berpijak pada basis filsafat ketimbang ekonomi. Tujuan harga yang adil pada zaman ini adalah menjamin tegaknya keadilan. Dalam prakteknya filsafat memerlukan otoritas yang bisa menggunakan kekuatannya untuk memaksa adanya harga yang adil, maka sejak itu salah satu pusat perhatian dan pemerintah pada zaman itu adalah menciptakan harga yang adil dan mencegah terjadinya pemerasan dalam bentuk apapun.
Pada zaman pertengahan, konsep harga yang adil semakin berkembang dan banyak disinggung oleh ekonom-ekonom saat itu, dimana St. Thomas Aquinas mengatakan bahwa sangatlah berdosa apabila seseorang menetapkan harga lebih dari yang sewajarnya. Pada masa ini sedikit disinggung tentang harga yang adil, tetapi konsep ini belum jelas didefinisikan. Albertus Magnus mengatakan harga suatu barang akan menjadi adil apabila harga jualnya merefleksikan upah buruh dan biaya produksi lainnya. Analisis ini lebih jelas dari sebelumnya, dimana ia memakai faktor upah dalam bahasannya, namun rincian mengenai biaya produksi belum ditemukan didalam analisis ini.
Seorang ilmuan lain bernama Dan Scotus, mengatakan bahwa harga yang dikenakan berdasarkan harga pembelian, pengangkutan, penyimpanan dan kompensasinya untuk industri, biaya buruh dan biaya yang terkandung didalam barang itu sampai kepasar. Ia menambahkan bahwa harga yang adil adalah harga yang dapat mendorong seseorang memenuhi kebutuhan keluarganya secara layak. Ini berarti bahwa harga harus meliputi biaya dan keuntungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pedagang itu. Tetapi Dan Scotus tidak memasukkan pertimbangan pembeli didalam analisis tersebut.


2. Konsep Harga Yang Adil Pada Awal Literatur Fiqih
Keadilan merupakan salah satu hal yang sangat ditekankan didalam Al-Qur’an, oleh karena itu penggunaan konsep keadilan didalam harga adalah hal yang sangat alami untuk dikaji. Literature yang terkait dengan harga yang adil dapat dilihat dalam kasus dimana seorang majikan membebaskan budaknya, Rasulallah SAW mengatur bahwa kemudian budak tersebut menjadi merdeka dan majikannya memperoleh kompensasi dengan harga yang jujur (qimah al-adl). Hal yang sama dapat dilihat dalam laporan tentang khalifah kedua Umar bin Khattab dalam menetapkan nilai baru atas diyah (uang darah) setelah daya beli dirham turun, yang menyebabkan terjadinya inflasi. Demikian pula pada salah satu surat kenegaraan khalifah keempat Ali bin Abi Thalib, yang mengatur permasalahan barang cacat yang dijual, perebutan kuasa, memaksa seorang penimbun untuk menjual timbunannya, menetapkan harga terlalu tinggi, dan sebagainya.
Secara umum tokoh-tokoh Islam berpandangan bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan. Lebih jauh lagi, tokoh-tokoh Islam menyebut harga yang adil sebagai harga equivalent (Thaman al-Mithl). Dengan demikian dapat kita lihat bahwa konsep harga yang adil telah ada didalam yurisprudensi Islam sejak awal, namun belum mendapat perhatian khusus karena belum disinggung secara lebih spesifik.

3. Ibnu Taimiyah Tentang Kompensasi dan Harga Yang Adil
1. Harga Yang Adil
Dalam membahas masalah harga, Ibnu Taimiyah sering menyinggung 2 macam istilah Yaitu : Kompensasi yang setara (‘iwadh al-minthl) dan harga yang setara (thaman al-minthl). Harga yang setara merupakan istilah yang ada dalam kehidupan ekonomi dan kompensasi yang setara terkait dengan kasus moral dan kewajiban hukum yang didalamnya terdapat analog harga. Contohnya adalah ketika seseorang menyebabkan kerusakan pada barang pribadi orang lain, atau ketika seseorang memberikan iuran atau kompensasi bagi orang yang menunjuk wakil / agen untuk melakukan transaksi perdagangan menggantikan dirinya. Ini adalah kasus nilai tukar, tetapi yang dimaksud dengan harga disini adalah kompensasi atau pelaksanaan sebuah kewajiban.
Terlihat pada pemikiran beliau, Ibnu Taimiyah membedakan antara aspek legal-etik dan ekonomi, dimana ia memakai kata kompensasi untuk yang pertamandan harga yang adil untuk yang kedua, namun secara umum keduanya merefleksikan hal yang sama yaitu harga dari sesuatu.
Harga yang setara didefinisikan sebagai harga baku dimana penduduk menjual barang-barang mereka dimana harga yang berlaku merefleksikan nilai tukar yang setara dengan barang tersebut, diterima secara umum, dan berlangsung pada waktu dan tempat tertentu. Oleh karena itu harga yang dijalankan atas dasar penipuan bukanlah harga yang setara, hal ini menandakan bahwa harga yang setara haruslah merupakan harga yang kompetitif tanpa unsur penipuan.

2. Konsep Upah Yang Adil
Selain analisis tentang harga barang dan jasa, Ibnu Taimiyah juga membahas mengenai keadilan dalam menetapkan harga / upah pekerja. Dalam analisisnya, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa upah yang setara atau upah yang adil diatur menggunakan konsep yang sama dengan “harga yang setara”. Dapat disimpulkan dari hal ini bahwa upah yang setara dibentuk oleh tawar-menawar antara pemberi kerja dan pekerja. Namun apabila terjadi ketidaksempurnaan pasar, maka upah tersebut dapat diatur oleh otoritas untuk menjamin terjadinya keadilan.

3. Keuntungan Yang Setara
Dalam pemikirannya, Ibnu Taimiyah mengakui gagasan tentang hak atas keuntungan dan hak penjual. Ia menganjurkan bahwa para penjual berhak mendapatkan keuntungan yang diterima secara umum tanpa merusak kepentingannya dan kepentingan pelanggannya. Kita dapat mendefinisikan keuntungan yang setara adalah keuntungan normal, yang secara umum diperoleh dari suatu system perdagangan, tanpa adanya saling merugikan. Pengertian normal disini berarti melewati proses pasar, dan bersifat wajar. Ibnu Taimiyah mengatakan ada keadaan yang tidak memperbolehkan seseorang mengambil keuntungan dari pelanggannya.
Jika seseorang pembeli sangat membutuhkan suatu barang, atau terikat untuk membeli suatu barang maka harga yang dikenakan padanya tidak boleh melebihi harga yang diberikan pada konsumen lain. Artinya tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari keadaan orang tersebut, namun masih diperbolehkan mengambil keuntungan wajar dengan memberlakukan harga yang setara dengan pelanggan lain.

B. Mekanisme Pasar
Pandangan umum masyarakat pada masa itu menganggap kenaikan harga terjadi akibat ketidak adilan atau malpraktek yang kemudian menjadikan pasar menjadi tidak sempurna. Hal ini mengindikasikan bahwa orang-orang pada saat itu mengnggap bahwa harga akan stabil jika tidak ada orang yang melakukan ketidakadilan dipasar, dan tidak dikenal adanya faktor lain yang membentuk harga. Ibnu Taimiyah memiliki pemikiran yang berbeda dari pandangan tersebut. Ia berkata : “naik turunnya harga tidak selalu berkaitan dengan kedzaliman yang dilakukan seseorang, sesekali alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan dari jumlah impor”.
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi dua sumber penyediaan barang yaitu produksi lokal dan impor barang yang diminta (ma yukhlaq awyujlab min dhalik al maal al-matlub). Makna dari al-matlub adalah sinonim dari kata “demand”, sedangkan untuk menyatakan “permintaan” beliau menggunakan ungkapan “raghbat fi al-shai” yaitu keinginan untuk memiliki suatu barang. Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyah juga mengidentifikasi dua sumber suplai, yaitu produksi lokal dan impor.
Dalam bukunya fatawa, menurut Ibnu Taimiyah, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan memiliki konsekuensi terhadap harga, yaitu :

• Keinginan/selera penduduk
• Jumlah para peminta dari suatu barang
• Tingkat kebutuhan akan barang
• Alat pembayaran yang dipakai
• Ekspektasi/harapan dari kemampuan mengembalikan pinjaman (dalam kasus pinjam-meminjam)
• Kondisi keamanan dari barang yang diperdagangkan.

Dari pendapat Ibnu Taimiyah diatas dapat diambil kesan adanya kemiripan antara konsep pasar yang beliau utarakan dengan konsep yang kini disebut dengan fungsi penawaran dan permintaan walaupun beliau tidak menyebutnya secara khusus.

C. Regulasi Harga
Dalam menyikapi boleh atau tidaknya suatu otoritas memaksakan harga pada sekumpulan individu, para ulama memiliki 2 pandangan yang berbeda, mahzab Hanbali dan Syafi’I, menyatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyatakan bahwa regulasi harga boleh dilakukan oleh pemerintah.
Sikap Ibnu Taimiyah berada diantara dua ekstrim tersebut. Beliau berpendapat bahwa pada kondisi normal dimana tidak ada masalah di dalam perekonomian, regulasi harga tidak boleh dilakukan, karena akan menyebabkan terjadinya kerugian. Sedangkan pada kasus-kasus dan keadaan-keadaan khusus, regulasi harga dapat diterapkan.
Kasus khusus antara lain apabila banyak penjual yang hanya mau menjual dagangannya apabila dibayar dengan harga diatas harga pasar atau sebaliknya ada penjual yang menjual dengan harga yang terlalu rendah dibanding yang lain, maka pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan price-ceiling dan price-floor (yang merupakan bentuk kebijakan harga). Prinsip yang sama juga diterapkan Ibnu Taimiyah dalam membahas masalah ketenagakerjaan dan barang jasa lainnya.
Prinsip dasar dari pemikiran Ibnu Taimiyah tentang regulasi harga adalah “jika penduduk menginginkan kepuasan, para penjual harus menghasilkan barang dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan umum dan menawarkan produk mereka pada tingkat harga normal. Dalam keadaan ini regulasi harga tidak diperlukan. Namun, jika keinginan seluruh penduduk tidak bisa dipenuhi tanpa memaksa harga yang adil, harga harus diregulasi sedemikian rupa agar terjadi perdagangan yang seadil-adilnya.

D. Opini
Jika suatu Negara menginginkan adanya suatu ekonomi yang sehat dan stabil maka aspek penegakan keadilan adalah suatu aspek yang sangat krusial untuk dipenuhi. Suatu pasar tidak mungkin akan sehat apabila di dalamnya terjadi tipu menipu antar komponennya, pasar yang tidak sehat akan menyebabkan adanya high cost economy yang kemudian akan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Oleh karena itu di dalam perekonomian sangat penting terciptanya suatu keadilan, agar tidak terjadi saling exploitasi di dalamnya, agar terciptanya kepastian dan kestabilan dalam perekonomian dan agar ekonomi berjalan secara efisien.
Pemikiran Ibnu Taimiyah di atas adalah salah satu aspek keadilan yang harus dipenuhi dalam sebuah Negara. Aspek keadilan ini meliputi aspek keadilan harga, baik menyangkut harga barang, jasa, upah, dan keuntungan. Harga yang adil merupakan harga yang merefleksikan persaingan di pasar, jika harga yang adil ini terjadi, maka berarti dalam perdagangan tersebut terjadi mutual welfare yaitu kedua belah pihak baik penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan benefit atas perdagangan tersebut dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Harga yang adil didalam perekonomian akan berefek baik, selain meminimalkan eksploitasi, memelihara keadilan, juga akan membantu menyehatkan kondisi usaha didalam Negara tersebut. Oleh karena itu sangatlah penting bagi suatu Negara untuk mengkondisikan agar harga yang adil terjadi. Apabila ternyata pasar menunjukkan gejala ketidaksempurnaan, maka pemerintah dianjurkan untuk meregulasi harga tersebut agar harga yang adil tetap dapat terjadi.


“Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah” karangan A.A. Ishlahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar